TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Kasus Pelecehan Seksual Anggota DPRD Pandeglang Rampung 

Berkas tahap 1 dilimpahkan ke jaksa hari ini

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual Anggota DPRD Pandeglang Yangto terhadap MA seorang gadis (18) memasuki babak baru. Berkas perkara yang menyeret politisi partai Nasem tersebut telah dinyatakan rampung atau P21.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, penyidik akan melimpahkan tahap 1 berkas perkara Yangto ke Kejari Pandeglang hari ini, Kamis (5/1/2023). "Berkas sudah rampung, hari ini kita kirim berkas (ke jaksa)," kata Shilton.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan, Anggota DPRD Y Pandeglang Tak Ditahan

1. Shilton berharap, berkas dinyatakan lengkap juga oleh jaksa

ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja (theleaflet.in)

Shilton berharap, saat diteliti oleh kejaksaan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang tersebut dinyatakan lengkap. Sehingga, tidak ada kendala dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.

"Semoga bisa langsung P21 tidak ada kendala di kejaksaannya. Mohon doanya," katanya.

Baca Juga: Lecehkan Perempuan, Anggota DPRD Pandeglang Jadi Tersangka

2. Ini ancaman pasal yang disangkakan ke Yangto

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menyampaikan, dari berkas yang akan dilimpahkan, pihaknya menjerat tersangka Yangto dengan pasal 281 dan atau pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelecehan seksual.

"Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan alat bukti. Unsur pasal nya masih tetap 281 atau 289 , tidak ada perubahan," katanya.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan, Anggota DPRD Pandeglang Laporkan Balik Korban 

Berita Terkini Lainnya