TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bioskop di Kota Serang Sudah Diizinkan Buka Kembali

Kegiatan usaha dan fasilitas umum juga boleh buka

Ilustrasi bioskop (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang telah mengizinkan bioskop di wilayahnya kembali dibuka setelah ditutup beberapa bulan lalu pada masa pandemik COVID-19. Kegiatan keramaian lain pun sudah diperbolehkan dilaksanakan.

Namun dalam operasionalnya, pengelola bioskop harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah penonton.

Baca Juga: Ada 2 Ribu Lebih Janda Baru di Serang Selama Pandemik COVID-19 

1. Jumlah penonton dibatasi hanya 30 persen

Bioskop (dok. XXI)

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, jumlah penonton hanya dibatasi 30 persen dari total kursi. Untuk itu, pengelola bioskop harus membuat jarak antar kursi penonton.

Selain itu, jam operasional juga harus diatur dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

"Berdasarkan hasil evaluasi tim gugus tugas terkait penyebaran virus corona di Kota Serang yang sudah mulai menurun kami pertimbangkan untuk dibuka (Bioskop)," kata Hari saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

2. Kegiatan usaha, fasilitas umum dan kegiatan keramaian boleh dibuka

Ilustrasi Bioskop/Unplash

Hari mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang nomor 14 Tahun 2020, di masa transisi dengan kebiasaan baru, semua kegiatan usaha, fasilitas umum dan kegiatan keramaian boleh dibuka secara bertahap. Salah satu syarat yang harus dipenuhi, tentu saja aturan termasuk protokol kesehatan.

“Termasuk bioskop. Walau sudah dibolehkan buka, bioskop di Kota Serang masih tutup karena manajemen masih enggan membukanya,” ujarnya

Baca Juga: Per 16 Juli, 40.345 Orang Berhasil Sembuh dari COVID-19

Berita Terkini Lainnya