Calon Independen Sepi Peminat di Pilkada Kabupaten Serang 2020
Satu paslon batal mendaftar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi menutup tahapan pendaftaran calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Minggu (23/2).
Sejak KPU membuka tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada Rabu (19/2) lalu, tidak ada calon satu pun calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
Baca Juga: Iriana: 30 Tahun, Puluhan Ribu KK di Kota Serang Tak Punya Jamban
1. Satu paslon independen batal mendaftar
Komisioner KPU Kabupaten Serang Jaenal Mutaqin mengungkap, sempat ada satu pasangan calon yang telah mengonfirmasi akan maju di pilkada melalui jalur independen, yakni Sukma - Aris Munandar.
"Tapi sampai penutupan paslon tersebut belum menyerahkan syarat dukungan," kata Jaenal saat dikonfirmasi, Senin (24/2).
Baca Juga: Tak Penuhi Ambang Batas, Syarat Dukungan Krisyanto Dikembalikan KPU