Dinkes Cabut Bantuan PBI JKN untuk 243 Ribu Warga Tak Mampu
Kenaikan iuran tarif BPJS dituding jadi biang kerok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banten, IDN Times - Dinas Kesehatan Banten mencabut bantuan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi 243.968 warga tidak mampu. Sebelumnya, ratusan ribu warga tak mampu itu merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pencabutan PBI JKN bagi warga tidak mampu tersebut lantaran Dinkes Banten mengurangi kuota kepesertaan program tersebut.
1. Kepesertaan PBI JKN tahun 2020 berkurang menjadi 626 ribu peserta
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pencabutan kepesertaan terhadap 243.968 warga tidak mampu tersebar di 6 Kabupaten/Kota di Banten, kecuali Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Hal itu merupakan dampak dari pengurangan kuota PBI JKN, dari sebelumnya 900 ribu jiwa menjadi hanya 626 ribu penerima saja.
"Penonaktifan itu karena adanya keterbatasan biaya (anggaran) yang dimiliki (Pemprov Banten)," kata Ati saat dikonfirmasi, Senin (3/2).
Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tak Perlu Suntikan Dana Pemerintah Lagi