TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinkes Cabut Bantuan PBI JKN untuk 243 Ribu Warga Tak Mampu

Kenaikan iuran tarif BPJS dituding jadi biang kerok

IDN Times/khaerul anwar

Banten, IDN Times - Dinas Kesehatan Banten mencabut bantuan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi 243.968 warga tidak mampu. Sebelumnya, ratusan ribu warga tak mampu itu merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pencabutan PBI JKN bagi warga tidak mampu tersebut lantaran Dinkes Banten mengurangi kuota kepesertaan program tersebut. 

1. Kepesertaan PBI JKN tahun 2020 berkurang menjadi 626 ribu peserta

IDN Times/khaerul anwar

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pencabutan kepesertaan terhadap 243.968 warga tidak mampu tersebar di 6 Kabupaten/Kota di Banten, kecuali Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Hal itu merupakan dampak dari pengurangan kuota PBI JKN, dari sebelumnya 900 ribu jiwa menjadi hanya 626 ribu penerima saja.

"Penonaktifan itu karena adanya keterbatasan biaya (anggaran) yang dimiliki (Pemprov Banten)," kata Ati saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

2. Kenaikan tarif iuran BPJS jadi penyebab

BPJS kesehatan kota Malang terima banyak pengajuan turun kelas. IDN Times/ Alfi Ramadana

Ati menjelaskan, pemangkasan penerima program PBI yang dicover oleh APBD Provinsi Banten itu disebabkan adanya kenaikan tarif iuran kepesertaan BPJS yang semula Rp23 ribu naik menjadi Rp42 ribu yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Menurut Ati, biaya tetap tidak mencukupi, meski Pemprov telah menggelontorkan sebesar 319 miliar untuk peserta PBI. "Kami seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota se Indonesia mengeluh.  Bukan hanya Banten," katanya.

Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tak Perlu Suntikan Dana Pemerintah Lagi

Berita Terkini Lainnya