DPT Pilkada Kabupaten Serang Ditetapkan 1.132.717 Pemilih
Yang belum terdaftar bisa masuk DPTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 sebanyak sebanyak 1.132.717 pemilih. Diantaranya, sebanyak 573.728 pemilih laki-laki dan sebanyak 558.989 pemilih perempuan.
"Kalau DPT sudah final tidak akan ada penambahan lagi," kata Komisioner KPU Kabupaten Serang Jaenal Mutiin saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020). Dia mengungkap, penetapan dilakukan setelah KPU Kabupaten Serang melakukan rapat pleno pada Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: 4 Daerah di Banten yang Siap Gelar Pilkada Serentak 2020
1. Warga yang belum terdaftar boleh dalam DPT Tambahan
Meski sudah ada penetapan tersebut, kata Jaenal, warga yang belum terdaftar dalam DPT masih bisa berpartisipasi untuk mencoblos calon pilihannya dengan masuk dalam DPT Tambahan pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember. Pemilih, kata dia, cukup menunjukan KTP elektronik di hari H.
"Kalau warga yang belum masuk bisa di DPTB penambahan dengan melakukan penunjukan KTP elektronik," katanya.
Baca Juga: Daftar Kekayaan Paslon di Pilkada Serang, Adik Atut Paling Tajir