TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPT Pilkada Kabupaten Serang Ditetapkan 1.132.717 Pemilih  

Yang belum terdaftar bisa masuk DPTB

(IDN Times/Imam Rosidin)

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 sebanyak sebanyak 1.132.717 pemilih. Diantaranya, sebanyak 573.728 pemilih laki-laki dan sebanyak 558.989 pemilih perempuan.

"Kalau DPT sudah final tidak akan ada penambahan lagi," kata Komisioner KPU Kabupaten Serang Jaenal Mutiin saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020). Dia mengungkap, penetapan dilakukan setelah KPU Kabupaten Serang melakukan rapat pleno pada Rabu (14/10/2020). 

Baca Juga: 4 Daerah di Banten yang Siap Gelar Pilkada Serentak 2020

1. Warga yang belum terdaftar boleh dalam DPT Tambahan

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski sudah ada penetapan tersebut, kata Jaenal, warga yang belum terdaftar dalam DPT masih bisa berpartisipasi untuk mencoblos calon pilihannya dengan masuk dalam DPT Tambahan pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember. Pemilih, kata dia, cukup menunjukan KTP elektronik di hari H.

"Kalau warga yang belum masuk bisa di DPTB penambahan dengan melakukan penunjukan KTP elektronik," katanya.

2. Penambahan DPT tidak signifikan

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Jenal mengatakan, perubahan jumlah pemilih hasil perbaikan ini tidak terjadi signifikan dikarenakan masih sebanding dengan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat. Perubahan hanya terjadi pada jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mana sebelumnya ditetapkan sebanyak 3.061 TPS, bertambah 4 menjadi 3.065 TPS.

"Penambahan terjadi di dua kecamatan, di antaranya 3 TPS di Kecamatan Gunung Sari dan 1 TPS Kecamatan Padarincang," katanya.

Baca Juga: Daftar Kekayaan Paslon di Pilkada Serang, Adik Atut Paling Tajir

Berita Terkini Lainnya