Dua Pegawai PN Serang Terkonfirmasi Positif COVID-19
Hanya melayani sidang perkara pidana yang penahanannya mepet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang mengumumkan dua pegawainya terkonfirmasi positif COVID-19. Pegawai yang dinyatakan positif COVID-19 itu adalah panitera pengganti dan pegawai honorer.
Ketua PN Serang Barita Sinaga mengatakan, dari sebanyak 113 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hakim yang mengikuti swab test, dua diantaranya dinyatakan positif.
"Kami melakukan swab secara massal pada 11 Agustus karena ada suami pegawai yang positif, namun saat diswab yang bersangkutan (istrinya kerja di PN) negatif," kata Barita pada Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Serang Zona Oranye, Hiburan Malam di Kota Ini Tetap Buka
1. Hanya melayani sidang perkara pidana yang penahanannya mepet
Akibat adanya pegawainya terpapar COVID-19, kata Barita, pihaknya akan memperketat persidangan. Salah satu cara yang ditempuh adalah PN hanya melayani sidang yang perkaranya sudah berjalan dan perkara pidana yang masa penahanannya mepet dan tidak bisa diperpanjang.
"Itu mau tidak mau harus disidangkan majelis hakim kalau tidak disidangkan dia keluar demi hukum sehingga penanganannya tida bisa dilanjutkan," katanya.
Sementara itu, untuk perkara lain yang sudah berjalan dan bisa diperpanjang penahanannya, bisa ditunda sesuai kebijakan majelis hakim. "Lalu perkara perdata karena menyangkut privat dan tidak ada penahanan disana maka itu diberikan kebijakan menunda yang penting kita tetap mengingat tenggang waktu batas pemeriksaan di PN itu 5 bulan," kata Barita.
Baca Juga: Baru Dua Hari Dibuka, Sekolah di Kota Serang Kembali Ditutup