Eks Kadis Diduga Minta Jatah untuk 5 Izin Parkiran Lain di Cilegon
Uang pungli itu dibagi-bagi oleh terdakwa Uteng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Terdakwa Uteng Dedi Apendi diduga juga meminta uang untuk perizinan lima izin parkiran khusus di Kota Cilegon. Hal itu dia lakukan semasa menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus suap Eks Kadishub Kota Cilegon terkait pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu malam (10/11/2021).
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Plh UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin, Sapri Supriyadi staf pengelola parkir UPT Parkir Dishub Cilegon, Jhoni Izar Tenaga Harial Lepas (THL) Dishub Cilegon dan Fitria Achmad Kasi Angkutan Dishub Cilegon.
1. Ini lima parkiran lain yang diduga juga terkait pungli mantan Kadis Dishub
Saksi Merizal Arifin mengatakan selain parkir khusus Kranggot, ada beberapa parkir khusus lainnya yang dimintai tarif untuk mengurus izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).
Kelima parkir khusus tersebut yaitu, Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panggung Rawi, Pondok Cilegon Indah (PCI), Pasar Kranggot, Simpang Cilegon, Bank Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), dan Terminal Merak.
"Parkir khusus ada lima, nggak ada anggaran. Masalah itu (jumlah uang yang diminta), tidak tahu. RSUD ada anggarannya (pungli) setau saya ada uangnya. RSUD, PCI, Pasar Kranggot, Simpang, BPRS. Tidak tahu (uang), tapi ada (uangnya)," kata saksi kepada Majelis Hakim.
Dia menjelaskan untuk pengurusan izin parkir khusus di BPRS-CM, dia menerima uang Rp25 juta. Namun Merizal mengklaim, uang tersebut untuk operasional. "Bulan Maret membantu konflik di BPRS. Nggak dikembalikan karena itu operasional," katanya
Baca Juga: Kronologi Eks Kadishub Cilegon Terima Suap Rp530 Juta Terkait Parkir
Baca Juga: Terima Suap Rp530 Juta Pengelolaan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan Kejari