TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Kadis Diduga Minta Jatah untuk 5 Izin Parkiran Lain di Cilegon

Uang pungli itu dibagi-bagi oleh terdakwa Uteng

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Terdakwa Uteng Dedi Apendi diduga juga meminta uang untuk perizinan lima izin parkiran khusus di Kota Cilegon. Hal itu dia lakukan semasa menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus suap Eks Kadishub Kota Cilegon terkait pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu malam (10/11/2021).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Plh UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin, Sapri Supriyadi staf pengelola parkir UPT Parkir Dishub Cilegon, Jhoni Izar Tenaga Harial Lepas (THL) Dishub Cilegon dan Fitria Achmad Kasi Angkutan Dishub Cilegon.

1. Ini lima parkiran lain yang diduga juga terkait pungli mantan Kadis Dishub

IDN Times/Khaerul Anwar

Saksi Merizal Arifin mengatakan selain parkir khusus Kranggot, ada beberapa parkir khusus lainnya yang dimintai tarif untuk mengurus izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).

Kelima parkir khusus tersebut yaitu, Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panggung Rawi, Pondok Cilegon Indah (PCI), Pasar Kranggot, Simpang Cilegon, Bank Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), dan Terminal Merak.

"Parkir khusus ada lima, nggak ada anggaran. Masalah itu (jumlah uang yang diminta), tidak tahu. RSUD ada anggarannya (pungli) setau saya ada uangnya. RSUD, PCI, Pasar Kranggot, Simpang, BPRS. Tidak tahu (uang), tapi ada (uangnya)," kata saksi kepada Majelis Hakim.

Dia menjelaskan untuk pengurusan izin parkir khusus di BPRS-CM, dia menerima uang Rp25 juta. Namun Merizal mengklaim, uang tersebut untuk operasional. "Bulan Maret membantu konflik di BPRS. Nggak dikembalikan karena itu operasional," katanya

Baca Juga: Kronologi Eks Kadishub Cilegon Terima Suap Rp530 Juta Terkait Parkir

2. Saksi mengetahui kasus suap eks pimpinan dan sempat minta jatah

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Disinggung terkait kasus eks Terminal Pasar Kranggot, Merizal mengaku tahu adanya pertemuan dengan Mohammad Faozi Santoso selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya di Hotel Ledian Kota Serang.

"Seluruhnya Rp400 juta info dari pihak lain. Lihatnya 100 juta dari Anggi (disuruh terdakwa). Yang Rp100 juta ada (tau) gak dapat bagian," ungkapnya.

Merizal juga mengaku sempat meminta bagian kepada Kadishub Uteng, setelah mengetahui adanya pungli pengurusan izin. Namun diabaikan oleh Uteng.

"Sambil menanyakan ke pak kadis, "kumaha komandan" minta soal parkir. Iya (nggak kebagian)," katanya.

Baca Juga: Terima Suap Rp530 Juta Pengelolaan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan Kejari

Berita Terkini Lainnya