Eks Kadisnaker Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan COVID-19
Kejari pertimbangkan hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang R Setiawan sebagai tersangka korupsi. Setiawan terseret kasus penyimpangan dana bantuan penanggulangan COVID-19 di Disnakertrans Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp3 miliar.
Selain R Setiawan, Kejari Serang juga menetapkan Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya sebagai tersangka.
"Tersangka RS (R Setiawan) selaku pengguna anggaran, kemudian berdasarkan surat penyidikan menetapkan inisial St (Sutarya) ini adalah sebagai PPK," kata Kajari Serang Freddy Simandjuntak, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Korupsi 1.800 Komputer, Eks Kadindik Banten Dituntut 1,5 Tahun Bui
1. Dana bantuan itu seharusnya untuk warga yang terdampak COVID-19 dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat
Freddy menjelaskan, dana bantuan yang diduga bermasalah itu berasal dari belanja tak terduga (BTT) APBD Kabupaten Serang. Seharusnya, dana ini digunakan untuk warga yang terdampak COVID-19 dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat.
Pada pelaksanaan kegiatan, dana diduga menyimpang dan malah dipakai untuk pengadaan barang berupa bahan dan menunjuk penjahit profesional untuk membuat masker dan baju hazmat.
"Inputnya pelatihan, tapi outputnya pengadaan oleh tersangka sehingga tidak sesuai peruntukannya. Memang dari awal perencanaannya seperti itu (pelatihan) tapi perjalanannya seperti itu (pengadaan)," kata Freddy.