Eks Ketua Dewan Kesenian Banten Ditetapkan Jadi Tersangka
Kerugian dalam kasus dana hibah ini diduga Rp344 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menetapkan eks Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) Chavchay Syaifullah sebagai tersangka korupsi dana hibah kesenian senilai Rp800 juta pada anggaran 2017.
Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 Tahun
1. Dinilai terbukti korupsi
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Chavchay diduga kuat korupsi dan tidak mengalokasikan anggaran tersebut sesuai peruntukannya. Dalam kasus ini, polisi juga mengaku sudah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Sudah kita periksa 76 orang saksi yang berkaitan dengan aliran dana atau mengetahui melihat mendengar aliran dana tersebut," kata Kapolres saat ekpose, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Awal Tahun 2022, LSF Catat 27 Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Banten