Gubernur Banten Cabut Surat Pencopotan Al Muktabar sebagai Sekda
Kedua belah pihak telah bertemu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menarik kembali surat usulan pencopotan Al Muktabar sebagai sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan ini diambil usai dia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang oleh Al Muktabar. Diketahui sebelumnya, Al Muktabar dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sejak bulan November 2021.
"Menyikapi dengan apa yang disampaikan saudara Al Muktabar maka hari ini saya akan siapkan surat menarik usulan pemberhentian sekda Provinsi Banten," tutur Wahidin dalam pers rilis yang diterima, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Gugat Gubernur Banten, Eks Sekda: Saya Gak Pernah Mengundurkan Diri
1. Wahidin mengaku, dia dan Al Muktabar sudah bertemu
Wahidin menyampaikan bahwa Al Muktabar telah menemui dirinya. Dalam pertemuan tersebut, Lanjutnya, Al Muktabar telah menyampaikan permohonan maaf dan meminta diterima kembali menjadi Sekda Provinsi Banten.
"Dan dia berjanji akan memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Baca Juga: Mundur dari Sekda Banten, Al Muktabar Malah Jadi Staf Biasa di BKD