TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Banten Cabut Surat Pencopotan Al Muktabar sebagai Sekda

Kedua belah pihak telah bertemu

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-21 Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/10/2021). (Dok. Pemprov Banten)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menarik kembali surat usulan pencopotan Al Muktabar sebagai sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan ini diambil usai dia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang oleh Al Muktabar. Diketahui sebelumnya, Al Muktabar dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sejak bulan November 2021.

"Menyikapi dengan apa yang disampaikan saudara Al Muktabar maka hari ini saya akan siapkan surat menarik usulan pemberhentian sekda Provinsi Banten," tutur Wahidin dalam pers rilis yang diterima, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Gugat Gubernur Banten, Eks Sekda: Saya Gak Pernah Mengundurkan Diri

1. Wahidin mengaku, dia dan Al Muktabar sudah bertemu

IDN Times/Khaerul Anwar

Wahidin menyampaikan bahwa Al Muktabar telah menemui dirinya. Dalam pertemuan tersebut, Lanjutnya, Al Muktabar telah menyampaikan permohonan maaf dan meminta diterima kembali menjadi Sekda Provinsi Banten.

"Dan dia berjanji akan memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab," katanya.

2. Wahidin minta isu perselisihannya dengan Al Muktabar jangan dibesar-besarkan

IDN Times/khaerul anwar

Oleh karenanya, Wahidin meminta polemik pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten karena adanya isu perselisihan dengannya, tidak dibesar-besarkan. Dengan demikian, tidak ada kegaduhan di masyarakat.

"Dan masyarakat Banten agar tetap tenang dan jangan dijadikan ini menjadi komoditas politik," katanya.

Baca Juga: Mundur dari Sekda Banten, Al Muktabar Malah Jadi Staf Biasa di BKD 

Baca Juga: Al Muktabar Mundur dari Jabatan Sekda Banten

Berita Terkini Lainnya