Gubernur Banten Putuskan UMK Naik 1,5 Persen
Berlaku di seluruh kabupaten/kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim resmi menerbitkan Keputusan Gubernur terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Wahidin menaikkan UMK di seluruh kabupaten/kota sebesar 1,5 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan besaran UMK 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UPK di Provinsi Banten 2021.
Baca Juga: Besok UMK 2021 Diteken Gubernur Banten, Segini Besaran yang Diajukan
1. Besaran UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota
Berdasarkan Kepgub Gubernur Banten berikut nilai besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 menjadi Rp2.800.292,64. Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00 menjadi Rp2.751.313,81. Kedua daerah itu tetap mengalami kenaikan meski rekomendasi dari kepala daerahnya mengusulkan tidak ada kenaikan.
Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86. Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 menjadi Rp4.262.015,37. Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Serang dari Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.309.772,64.
Baca Juga: 2 Provokator Diamankan Saat Deklarasi Damai Banten Bersatu di Serang