Jadi Sindikat Penyalur TKI Ilegal, 2 IRT Diringkus Polisi Serang
Sudah 4 tahun menjalankan bisnisnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Demi mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat, dua perempuan di Kabupaten Serang nekat menjalankan bisnis penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Dua ibu rumah tanggal inisial FT (48) dan HA (47) diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Waspadai Calo, PMI Diminta Gak Tergiur Hanya dengan Uang Besar
1. Kedua tersangka bertugas merekrut dan memberangkatkan calon TKI ilegal
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI secara non prosedural di wilayah Serang Utara.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua orang yang diduga masuk sindikat ini.
"Keduanya mengaku merekrut orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Baca Juga: Ribuan PMI Ilegal Alami Kekerasan Hingga Meninggal Dunia