Jaksa Eksekusi 5 Terpidana Korupsi Hibah Ponpes Banten
Jaksa akan pelajari pertimbangan MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeksekusi lima terpidana kasus korupsi hibah pondok pesantren tahun 2018 dan 2020. Hal ini seiring dengan telah diterimanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara tersebut.
"Maka penanganan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Terpidana Korupsi Hibah Ponpes di Banten Irvan Santoso Ajukan PK
1. Hukuman kelima terpidana korupsi hibah
Dalam kasus ini, dua terpidana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana tambahan berupa Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka adalah mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Irvan Santoso dan mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.
Kemudian tiga terdakwa lain divonis masing-masing divonis selama dua tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Mereka adalah honorer di Biro Kesra Agus Gunawan dan Epieh Saepudin, serta Tb Asep Subhi salah satu pengurus ponpes.
Oleh hakim, Asep diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp96 juta subsider satu tahun penjara. Sementara, Agus divonis lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terhadap para terdakwa segera dieksekusi oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang," kata Ivan.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Tangerang Rekrut 9.612 Pentarlih