Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terpidana Korupsi Hibah Ponpes di Banten Irvan Santoso Ajukan PK

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Terpidana kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 dan 2020 Irvan Santoso mengajukan peninjauan kembali (PK)  atas putusan kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Serang. Irvan Santoso merupakan mantan Kepala Biro Kesra Pemerintahan Provinsi Banten.

Dia mengaku masih berjuang untuk mendapatkan keadilan, dalam kasus korupsi yang menjeratnya.  "Intinya saya mencari keadilan saja," kata Irvan didampingi kuasa hukum, Jumat (27/1/2023).

1. Irvan telah menyiapkan bukti baru

Dok. kejati Banten

Dalam pengajuan PK tersebut, ia telah menyiapkan bukti baru, agar ia bisa bebas dari jeratan hukum pada kasus korupsi Hibah Pondok Pesantren tahun 2018 dan 2020.

"Ingin menggunakan hak saya sebagai terpidana sesuai pasal 263 KUHP yang memenuhi syarat ada tiga. Itu aja satu ada novum, pertentangan hakim dan kekhilafan hakim," katanya.

2. Persoalan kerugian negara Rp14,1 miliar yang jadi tanggung jawab FSPP, turut dia cantumkan

IDN Times/Khaerul Anwar

Irvan mengungkapkan dalam materi PK, ia turut mempertanyakan soal kewajiban Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten yang harus dipertanggung jawabkan, dan mengembalikan kerugian keuangan negara Rp14,1 miliar.

"Saya kan dianggap menguntungkan FSPP. Kalau misalkan saya disalahkan, saya salah apa dong, jika yang diuntungkan nya gimana?" katanya.

3. Putusan kasasi, dia dijatuhi hukum 4 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan putusan kasasi, Irvan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irvan dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us