Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani
JPU menilai, dakwaan memenuhi syarat formil dan materil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang menyatakan surat dakwaan untuk terdakwa Nikita Mirzani, dalam kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Mereka meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara itu menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nikita dan tim pengacara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).
"Dakwaan atas terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," kata jaksa Fitriah saat membacakan nota jawaban atas eksepsi di hadapan majelis hakim.
1. JPU menilai eksepsi Nikita telah masuk ke materi pokok
Penuntut umum tetap berpendapat bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum.
"Bahwa keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok," katanya.
Baca Juga: Dito Mahendra Gagal Jual Sepatu Merk Hermes Gegara Instastory Nikita
Baca Juga: Nikita Mirzani Didakwa Langgar UU ITE Karena Sebar Foto Dito Mahendra