TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani  

Nikita tetap ditahan hingga 13 November mendatang

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani sudah sesuai dengan analisis dan pantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan 

1. Nikita tetap ditahan hingga 13 November mendatang

Instagram

Dengan adanya penolakan tersebut, maka pemain film Nenek Gayung tersebut akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang hingga tanggal 13 November 2022.

"Hasil analisis sejak penyidikan hingga tahap dua jadi pertimbangan alasan JPU memutuskan penangguhan penahanan Nikita tidak dikabulkan," kata Freddy saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).

2. JPU khawatir Nikita melarikan diri

Terdakwa artis Nikita Mirzani duduk menunggu dimulainya sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kemudian pertimbangan lain, lanjut Freddy, sesuai pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa tersangka Nikita Mirzani dikhawatirkan melarikan diri.

"Pertimbangan lain pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," katanya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Merasa Dizalimi Usai Ditahan Kejaksaan 

Berita Terkini Lainnya