Jutaan Batang Rokok Ilegal di Serang Dimusnahkan
Kasus ini berpotensi rugikan negara hingga Rp2,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Jutaan rokok ilegal dari Jawa Timur dimusnahkan oleh Kejari Serang, Rabu (20/7/2022). Total sebanyak sebanyak 3.280.000 batang rokok itu dilindas menggunakan alat berat dan dibakar di halaman kantor Kejari Serang.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Baca Juga: Pungli Masih Marak, Wali Kota Serang Minta Pelaku Ditindak Tegas
1. Rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara Rp2,5 miliar
Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan, akibat peredaran jutaan rokok ilegal itu negara berpotensi merugikan negara mencapai Rp2,5 miliar. Selain tanpa pita cukai, rokok-rokok tersebut pun belum diketahui kadar bahayanya.
Kegiatan pengungkapan rokok ilegal ini dilakukan Kantor Bea Cukai Merak bersama Kejari Serang. "Kami dari Kejari Serang melaksanakan BB terhadap BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Freddy.
Baca Juga: Sebar Keyakinan Keagamaan, MUI Kota Serang Tolak Kerja Sama ACT