TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten

Menyelamatkan keuangan negara

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejati Banten menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Diketahui, kerugian negara dari kasus korupsi tersebut senilai Rp1,6 miliar dari total nilai anggaran Rp3,3 miliar.

"Kami juga sedang menelusuri aset aset yang bisa kami selamatkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinkes," kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat dikonfirmasi, (9/6/2021).

Baca Juga: Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten

1. Masih melakukan pengembangan

Dok. Kejati Banten

Disampaikan Asep, selain itu saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus korupsi pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk menjerat tersangka baru.

"Masih ada yang diperiksa. Termasuk kita ingin mengetahui persis bagaimana aliran dana itu pencairan termasuk penganggarannya," katanya.

2. Baru menetapkan 3 tersangka

Pedagang menata masker karakter wajah berbahan kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Dalam kasus korupsi ditengah bencana pandemik COVID-19, Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial AS dan WF dari pihak swasta penyedia barang dari PT RAM dan inisial LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten.

"Tersangka lain. Kami tidak bisa berandai-andai sepanjang alat bukti memenuhi kita akan proses (penetapan tersangka)," katanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, 20 Pejabat Dinkes Banten Diperiksa

Berita Terkini Lainnya