Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Menyelamatkan keuangan negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejati Banten menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Diketahui, kerugian negara dari kasus korupsi tersebut senilai Rp1,6 miliar dari total nilai anggaran Rp3,3 miliar.
"Kami juga sedang menelusuri aset aset yang bisa kami selamatkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinkes," kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat dikonfirmasi, (9/6/2021).
Baca Juga: Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten
1. Masih melakukan pengembangan
Disampaikan Asep, selain itu saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus korupsi pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk menjerat tersangka baru.
"Masih ada yang diperiksa. Termasuk kita ingin mengetahui persis bagaimana aliran dana itu pencairan termasuk penganggarannya," katanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, 20 Pejabat Dinkes Banten Diperiksa