Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten
Diduga ada pemotongan dan penerima fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar. Tersangka itu berinisial ES.
Tersangka diduga terlibat dalam pemotongan dan penyaluran hibah terhadap pesantren yang terindikasi fiktif. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IIB Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyanan saat pers rilis di kantornya, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan "Sunat" Dana Hibah Pesantren
1. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya
Asep mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup terkait pemotongan dana hibah terhadap ribuan ponpes di Banten dan keterangan para saksi pihak ponpes penerima hibah. Sejauh ini sudah puluhan pimpinan ponpes dimintai keterangan oleh Kejati Banten.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," katanya.
Baca Juga: Update Korupsi Dana Hibah, Kejari Tangsel Geledah Kantor KONI