Kepala UPT Jadi Tersangka Pengadaan Lahan Samsat Malingping
Beli murah, lalu jual kembali ke negara dengan harga tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan kepala UPT Samsat Malingping berinisial SMD sebagai tersangka dugaan perkara korupsi pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru. Lokasi gedung ini berada di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
"Sudah gelar perkara dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat pers rlilis di kantornya, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Dugaan Penerima Hibah Ponpes Fiktif di Banten, Begini Kata Kemenag
1. Tersangka beli tanah warga dengan harga murah, lalu dijual ke negara dengan harga tinggi
Asep menjelaskan, SMD yang juga menjabat sekretaris panitia tim pengadaan lahan UPTD Samsat baru Malingping telah mengetahui bahwa di lokasi tersebut akan dibangun gedung kantor baru.
Kemudian dia membeli lahan milik warga dengan harga sebesar Rp100 ribu per meter (m) dan menjual ke negara dengan harga Rp500 ribu/ m. Diketahui, total luas tanah pembangunan kantor baru itu sekitar 6.400 meter persegi.
"Ini yang disebut corruption by design. Dia tahu persis ini akan dibangun, kemudian dia beli," katanya.