Ketua Koni Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Ketua dan Bendahara KONI jalani sidang kasus korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita dan Bendahara Umum KONI Tangsel Suharyo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2019 senilai Rp7,8 miliar.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Ketua KONI Tangsel Rita Juwita Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
1. Terdakwa diduga gunakan hibah untuk kegiatan fiktif dan potong biaya pembinaan
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Puguh Raditia, dua petinggi KONI Tangsel tersebut diduga menggunakan hibah untuk kegiatan fiktif, memotong biaya pembinaan atlet, pelatih anggaran kejurda, kejurnas dan kejuaraan daerah hingga belanja kendaraan bermotor.
Dari kegiatan semua kegiatan jumlahnya 19 kegiatan yang dilaporkan dalam realisasi anggaran Rp7,8 miliar ternyata terdapat penyimpangan. Laporan pertanggungjawaban juga tidak sesuai.
“Perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding KONI ke 11 daerah di Jawa Barat tidak dilaksanakan," kata JPU di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka