Korupsi 1.800 Komputer, Kejati Tahan Mantan Sekdis Dindik Banten
Dalam kasus ini, Kejari baru tetapkan 1 tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten 2018 senilai Rp25 miliar.
Tersangka Ardius Prihantono merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Baca Juga: Kejati Kantongi Tersangka Pengadaan 1.800 Komputer di Dindik Banten
1. Kejati menyebut, sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahan Hebron menerangkan, penetapan tersangka pejabat Dindikbud Banten itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup.Tersangka Ardius diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dia akan dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Penahanan tersangka AP selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen," kata Ivan Siahan usia penahanan, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut Korupsi