Kejati Kantongi Tersangka Pengadaan 1.800 Komputer di Dindik Banten

Serang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani mengaku sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten.
"Cuma kan, kalau saya omongin (menyebut nama) pada kabur lagi," kata Reda kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut Korupsi
1. Penetapan tersangka diumumkan pekan depan
Reda mengatakan, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten telah menemukan alat bukti yang cukup dan ada indikasi kerugian pada pengadaan yang bersumber dari APBD Banten 2018 senilai Rp25 miliar itu.
"Minggu depan baru mengumumkan udah tinggal netapin tersangka. Minggu ini kita tenang dulu," katanya.
2. Kejaksaan duga kerugian capai Rp6 miliar
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, penyidik menyimpulkan kegiatan pengadaan ribuan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) itu itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
"Tim berpendapat untuk ditingkatkan ke penyidikan," katanya.
3. Ini modus yang dilakukan pelaku
Modus penyimpangannya dalam tindak pidana korupsi pengadaan ribuan komputer tersebut adalah spesifikasi komputer yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Tak hanya spesifikasi, jumlah unit komputer pun tidak sesuai dengan angka yang tertera dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara
Baca Juga: Saksi: Dana Hibah Ponpes 2018 Sebetulnya untuk Modal Bank Banten