TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Internet Desa, Eks Kadishub Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten Revri Aroes dalam perkara korupsi internet desa.

Dalam kasus 2016 itu, negara merugi hingga Rp1,1 miliar dari total anggaran 3,5 miliar.

Majelis hakim menilai Revri melanggar pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Revri Aroes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi di PN Serang, Senin (9/8/2021).

 

Baca Juga: Dugaan Kerugian dari Korupsi Hibah Ponpes di Banten Rp70 Miliar Lebih

1. Terdakwa Revri juga diwajibkan membayar uang pengganti

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Revri pun diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Revri juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun," katanya.

2. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU

IDN Times/Khaerul Anwar

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, bersikap sopan, dan sebagai tulang punggung keluarga.

"Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," katanya.

3. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis tiga terdakwa lainnya

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Haliludin divonis pidana penajara selama 1,5 tahun dan denda 100 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa Deden Muhammad Haris mantan Ketua Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa divonis penjara 2 tahun dan dena 100 juta denda.

Haris juga diwajibkan membayar uang pengganti, dan olehnya sudah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp250 juta.

Kemudian terdakwa Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani aelaku Direktur PT Duta Citra Indah divonis tiga tahun penjara dan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp442 juta, jika tidak harta benda akan disita kemudian dilelang, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara 1 tahun dan enam bulan," tandasnya.

Baca Juga: Saat Pandemik, Kota Serang Malah Kosongkan Jabatan Kadinkes  

Berita Terkini Lainnya