Korupsi Internet Desa, Eks Kadishub Banten Divonis 3 Tahun Penjara
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten Revri Aroes dalam perkara korupsi internet desa.
Dalam kasus 2016 itu, negara merugi hingga Rp1,1 miliar dari total anggaran 3,5 miliar.
Majelis hakim menilai Revri melanggar pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Revri Aroes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi di PN Serang, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Dugaan Kerugian dari Korupsi Hibah Ponpes di Banten Rp70 Miliar Lebih
1. Terdakwa Revri juga diwajibkan membayar uang pengganti
Revri pun diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Revri juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun," katanya.
Baca Juga: Saat Pandemik, Kota Serang Malah Kosongkan Jabatan Kadinkes