Kota Serang Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha di Masjid
Pemotongan kurban boleh dilakukan di rumah masing-masing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang, Banten melarang salat Idul Adha 1442 H dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau fasilitas umum. Warga Serang diminta untuk melaksanakan salat id di rumah masing-masing.
Kebijakan itu ditempuh Pemkot Serang, meski dalam aturan terbaru, pemerintah tetap membuka tempat ibadah.
"Salat Idul Adha karena tidak boleh berjamaah. (Salat id) Dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Wali Kota Serang Syafrudin, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Idul Adha dan Kurban 2021
1. Takbir keliling dan kunjungan sanak saudara juga gak boleh ya
Dalam Keputusan Wali Kota Serang ini, juga tercantum mengenai larangan kegiatan takbir keliling warga. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid oleh seorang petugas.
Kemudian, masyarakat pun dilarang mengunjungi sanak saudara saat Libur Idul Adha. "Supaya penyebaran dan penularan virus silaturahmi hanya boleh dilakukan menggunakan daring," katanya.
Baca Juga: Gubernur Banten Minta Kegiatan Usaha di Zona Merah Tutup Jam 8 Malam