TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kota Serang Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha di Masjid 

Pemotongan kurban boleh dilakukan di rumah masing-masing

Iluatrasi umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras)

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang, Banten melarang salat Idul Adha 1442 H dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau fasilitas umum. Warga Serang diminta untuk melaksanakan salat id di rumah masing-masing.

Kebijakan itu ditempuh Pemkot Serang, meski dalam aturan terbaru, pemerintah tetap membuka tempat ibadah.

"Salat Idul Adha karena tidak boleh berjamaah. (Salat id) Dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Wali Kota Serang Syafrudin, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Idul Adha dan Kurban 2021 

1. Takbir keliling dan kunjungan sanak saudara juga gak boleh ya

Ilustrasi (pacitankab.go.id)

Dalam Keputusan Wali Kota Serang ini, juga tercantum mengenai larangan kegiatan takbir keliling warga. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid oleh seorang petugas.

Kemudian, masyarakat pun dilarang mengunjungi sanak saudara saat Libur Idul Adha. "Supaya penyebaran dan penularan virus silaturahmi hanya boleh dilakukan menggunakan daring," katanya.

2. Pemotongan hewan kurban boleh di rumah masing-masing

Ilustrasi aktivitas penjualan hewan kurban sebelum pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Sementara, untuk pemotongan hewan kurban pihaknya memberikan keringanan tidak hanya dilakukan oleh di rumah pemotongan hewan (RPH), namun juga panitia masing-masing RT dan rumah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan.

"Pemotongan boleh dilaksanakan di rumah masing-masing penyaluran untuk masyarakat dibagikan langsung ke rumah penerima. Intinya tidak berkerumun (yang berkurban) lihat mah boleh, kan ada ijab kabul," katanya.

Baca Juga: Gubernur Banten Minta Kegiatan Usaha di Zona Merah Tutup Jam 8 Malam

Berita Terkini Lainnya