Gubernur Banten Minta Kegiatan Usaha di Zona Merah Tutup Jam 8 Malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan pemberlakuan jam malam bagi daerah zona merah. Salah satunya, operasional kegiatan usaha wajib tutup pada pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVI-19 yang terjadi lonjakan dalam beberapa waktu terakhir. Diketahui ada dua daerah di Banten yang masuk zona merah yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
"Bagi zona merah warung-warung tutup (jam 8 malam). Bandel juga sih kadang-kadang," kata Wahidin Halim, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Kasus Melonjak, Kabupaten dan Kota Tangerang Zona Merah COVID-19
1. Lonjakan kasus terus terjadi, tempat tidur khusus pasien COVID-19 makin menipis
Wahidin mengatakan, kegiatan pengetatan perlu dilakukan karena kasus COVID-19 sedang melonjak. Sementara Tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) perawatan pasien COVID-19 di Banten sudah mencapai 90,21 persen. Di sisi lain, BOR isolasi 91 persen dan BOR rumah singgah 95 persen.
"Semua rumah sakit udah terhitung full karena hanya tersisa beberapa lagi," katanya.
2. Dunia medis kekurangan tenaga kesehatan
Hingga saat ini, pihaknya belum menambah rumah sakit rujukan COVID-19 karena kesulitan mendapatkan tenaga kesehatan. Bahkan, Pemprov Banten enggan mengirimkan tenaga kesehatan ke DKI Jakarta untuk penanganan COVID-19.
"Jakarta minta kita membantu penanganan rumah sakit dan rumah singgah, kita gak bisa," katanya.
3. Penambahan kasus COVID-19 di Banten masih tinggi
Berdasarkan data peta sebaran kasus COVID-19 di Banten, pembahan kasus virus corona masih tinggi per Minggu (27/6/2021) mencapai 656 per hari dengan total kasus 57.772 kasus. Sebanyak 4.992 diantaranya masih menjalani perawatan, 51.314 sembuh dan 1.466 meninggal dunia.
Baca Juga: Warga Meninggal Usai Vaksinasi, Begini Penjelasan IDI Kota Tangerang