Kota Serang Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha di Masjid 

Pemotongan kurban boleh dilakukan di rumah masing-masing

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang, Banten melarang salat Idul Adha 1442 H dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau fasilitas umum. Warga Serang diminta untuk melaksanakan salat id di rumah masing-masing.

Kebijakan itu ditempuh Pemkot Serang, meski dalam aturan terbaru, pemerintah tetap membuka tempat ibadah.

"Salat Idul Adha karena tidak boleh berjamaah. (Salat id) Dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Wali Kota Serang Syafrudin, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Idul Adha dan Kurban 2021 

1. Takbir keliling dan kunjungan sanak saudara juga gak boleh ya

Kota Serang Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha di Masjid Ilustrasi (pacitankab.go.id)

Dalam Keputusan Wali Kota Serang ini, juga tercantum mengenai larangan kegiatan takbir keliling warga. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid oleh seorang petugas.

Kemudian, masyarakat pun dilarang mengunjungi sanak saudara saat Libur Idul Adha. "Supaya penyebaran dan penularan virus silaturahmi hanya boleh dilakukan menggunakan daring," katanya.

2. Pemotongan hewan kurban boleh di rumah masing-masing

Kota Serang Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha di Masjid Ilustrasi aktivitas penjualan hewan kurban sebelum pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Sementara, untuk pemotongan hewan kurban pihaknya memberikan keringanan tidak hanya dilakukan oleh di rumah pemotongan hewan (RPH), namun juga panitia masing-masing RT dan rumah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan.

"Pemotongan boleh dilaksanakan di rumah masing-masing penyaluran untuk masyarakat dibagikan langsung ke rumah penerima. Intinya tidak berkerumun (yang berkurban) lihat mah boleh, kan ada ijab kabul," katanya.

3. Mobilitas warga baru turun 15 persen selama PPKM Darurat

Kota Serang Larang Takbir Keliling dan Salat Idul Adha di Masjid Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Dia menyampaikan berdasarkan hasil penilaian dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, mobilitas warga di Kota Serang baru turun 15 persen. Pembatasan hanya mampu di tekan di wilayah perkotaan namun mobilitas warga di wilayah pelosok dan perumahan malah meningkat.

"Akan kami perketat maksimalkan kinerja lurah dan camat untuk membatasi wilayah masing-masing," katanya.

Baca Juga: Gubernur Banten Minta Kegiatan Usaha di Zona Merah Tutup Jam 8 Malam

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya