Kris Jamrud Gagal Dapat Tiket di Pilkada Pandeglang
Dokumen yang MS kurang dari 66.170 dukungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandeglang, IDN Times - Vokalis grup band Jamrud Krisyanto gagal mendapatkan tiket dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang 2020. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi data dokumen dukungan perbaikan calon independen Krisyanto dan Hendra dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Seperti diketahui, bakal pasangan calon Krisyanto-Hendra menyerahkan dokumen dukungan perbaikan pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 23.29 WIB. KPU Pandeglang kemudian melakukan pengecekan dan penghitungan jumlah dukungan dan sebaran.
Baca Juga: Kris Jamrud Serahkan Berkas Perbaikan Calon Independen
1. Dokumen yang MS kurang dari 66.170 dukungan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Ahmadi mengatakan, berdasarkan penghitungan bapaslon perseorangan, pelantun lagu "Pelangi di Matamu" itu menyerahkan dokumen perbaikan seperti yang terinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 69.548 dukungan, tetapi berdasarkan penghitungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 57.995 dukungan dan yang tak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.553 dukungan.
"Data dukungan yang MS tersebut kurang dari 66.170 dukungan (batas ambang minimal dua kali kekurangan sebanyak 33.085), sehingga bapaslon KH tidak bisa melanjutkan tahapan vermin dan dukungan kegandaan pada 29 Juli 2020 hingga 4 Agustus 2020," kata Ahmadi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Mengenal Irna Narulita, Calon Petahana di Pilkada Pandeglang