TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kris Jamrud Gagal Dapat Tiket di Pilkada Pandeglang  

Dokumen yang MS kurang dari 66.170 dukungan

Krisyanto. IDN Times/Khaerul Anwar

Pandeglang, IDN Times - Vokalis grup band Jamrud Krisyanto gagal mendapatkan tiket dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang 2020. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi data dokumen dukungan perbaikan calon independen Krisyanto dan Hendra dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Seperti diketahui, bakal pasangan calon Krisyanto-Hendra menyerahkan dokumen dukungan perbaikan pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 23.29 WIB. KPU Pandeglang kemudian melakukan pengecekan dan penghitungan jumlah dukungan dan sebaran.

Baca Juga: Kris Jamrud Serahkan Berkas Perbaikan Calon Independen 

1. Dokumen yang MS kurang dari 66.170 dukungan

Instagram/_kris_krisdjani

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Ahmadi mengatakan, berdasarkan penghitungan bapaslon perseorangan, pelantun lagu "Pelangi di Matamu" itu menyerahkan dokumen perbaikan seperti yang terinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 69.548 dukungan, tetapi berdasarkan penghitungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 57.995 dukungan dan yang tak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.553 dukungan.

"Data dukungan yang MS tersebut kurang dari 66.170 dukungan (batas ambang minimal dua kali kekurangan sebanyak 33.085), sehingga bapaslon KH tidak bisa melanjutkan tahapan vermin dan dukungan kegandaan pada 29 Juli 2020 hingga 4 Agustus 2020," kata Ahmadi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

2. Sebanyak 11.553 dukungan dinyatakan TMS karena tak ada e-KTP

Instagram/jamrud_official

Ahmadi menjelaskan, data yang TMS sebanyak 11.553 dukungan terdiri dari B1 KWK atau daftar setiap pendukung tidak memiliki e-KTP, lampiran Suket dari Disdukcapil tidak ada tanda tangan atau cap jempol pendukung dan dokumen dukungan yang tidak ada tanda tangan bakal pasangan calon dan bermaterai.

Ahmadi melanjutkan, pihaknya telah menuangkan hasil penghitungan jumlah dukungan ke dalam BA-1. KWK Perseorangan dan telah diserahkan ke bakal pasangan calon dan Bawaslu Pandeglang.

"Sesuai ketentuan, jika bapaslon menyerahkan dukungan yang MS kurang dari ambang batas minimal, maka ditolak," katanya.

Baca Juga: Mengenal Irna Narulita, Calon Petahana di Pilkada Pandeglang 

Berita Terkini Lainnya