TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lecehkan Perempuan, Anggota DPRD Pandeglang Jadi Tersangka

Polisi belum menahan tersangka Y

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Polisi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Y sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap gadis berinisial MA (18) pada Sabtu (3/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengungkap, anggota legislatif inisial Y tersebut merupakan Yangto. 

Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Y Diduga Lecehkan Gadis di Bawah Umur

1. Cukup alat bukti ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)

Berdasarkan hasil gelar perkara dari keterangan para saksi, alat bukti dan ahli, kata Shilton, kasus itu sudah memenuhi syarat dan polisi bisa menjerat Y sebagai tersangka pada Jumat (2/12/2022). Sebelumnya, kasus tersebut dinaikkan naik penyidikan pada 22 November 2022.

"Terhadap perkara tersebut berdasarkan, saksi saksi, surat, ket ahli dan bukti petunjuk serta barang bukti, yang diduga sebagai tindak pidana dapat di persangkakan terhadap saudara Yangto," kata Shilton saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022).

2. Ancaman yang disangkakan terhadap tersangka

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi pun menjerat tersangka Y dengan pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelecehan seksual. Tersangka tidak dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

""Pengenaan pasal KUHP karena korban bukan lagi anak-anak karena korban umurnya sudah 18 tahun 5 bulan sudah dewasa," katanya.

Baca Juga: Anggota Polres Pandeglang Ini Pesta Sabu Bersama Wanita di Kamar Kosan

Berita Terkini Lainnya