Lecehkan Perempuan, Anggota DPRD Pandeglang Jadi Tersangka
Polisi belum menahan tersangka Y
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polisi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Y sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap gadis berinisial MA (18) pada Sabtu (3/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengungkap, anggota legislatif inisial Y tersebut merupakan Yangto.
Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Y Diduga Lecehkan Gadis di Bawah Umur
1. Cukup alat bukti ditetapkan sebagai tersangka
Berdasarkan hasil gelar perkara dari keterangan para saksi, alat bukti dan ahli, kata Shilton, kasus itu sudah memenuhi syarat dan polisi bisa menjerat Y sebagai tersangka pada Jumat (2/12/2022). Sebelumnya, kasus tersebut dinaikkan naik penyidikan pada 22 November 2022.
"Terhadap perkara tersebut berdasarkan, saksi saksi, surat, ket ahli dan bukti petunjuk serta barang bukti, yang diduga sebagai tindak pidana dapat di persangkakan terhadap saudara Yangto," kata Shilton saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga: Anggota Polres Pandeglang Ini Pesta Sabu Bersama Wanita di Kamar Kosan