LPA: Guru yang Cabuli Murid di Serang Harus Dihukum Berat
Hukuman berat untuk AJ karena pelaku seorang pendidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Muhammad Uut Lutfi meminta kepolisian menjerat guru yang menjadi tersangka pencabulan 5 murid, AJ, dijerat dengan hukuman berat. Guru berusia 50 tahun itu diduga melakukan pencabulan dalam setahun terakhir.
"Kami sangat mengecam keras perbuatan oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa siswanya sendiri," kata Uut, Jumat (28/2).
Sebelumnya, penyidik menjerat tersangka AJ dengan pasal berlapis yang ada di UU Perlindungan Anak, yakni pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau pasal 76D Jo pasal 81. Ancaman pidana jika AJ terbukti melanggar pasal-pasal itu adalah 20 tahun penjara.
Baca Juga: Bejat! Guru SD di Kota Serang Diduga Cabuli 5 Murid
1. LPA minta hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman
LPA meminta hukuman AJ ditambah menjadi sepertiga dari ancaman hukuman yang menjerat AJ. Hukuman lebih berat, menurut Uut, harus dijatuhkan kepada guru AJ karena dia adalah seorang pengajar yang seharusnya mendidik muridnya.
"Guru malah merusak masa depan siswanya," kata Uut.