TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meresahkan dan Tak Berizin, Galian Tanah di Kabupaten Lebak Ditutup 

Sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya (Antaranews)

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak akan menutup dan menghentikan aktivitas galian tanah di beberapa tempat di Kabupaten Lebak karena dinilai meresahkan masyarakat dan merusak infrastruktur jalan.

Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya mengatakan, aktivitas galian tanah itu merusak lingkungan. Selain itu, lalu lalang mobil pengangkut galian tanah atau sering disebut urukan dengan berukuran besar telah membahayakan pengguna jalan lain yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

1. Galian tanah tidak memiliki izin dari Pemerintah Lebak

(Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya) Instagram.cpm/@viajayabaya

Iti mengaku sudah mengecek ke lapangan dan dia menemukan bahwa aktivitas galian tanah tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Kabupaten Lebak alias ilegal. Saat ini beberapa usaha galian tanah tersebut telah dihentikan dan ditutup untuk selamanya.

“Terkait dengan lokasi-lokasi penggalian tanah, ditutup dan dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dan membahayakan keselamatan lalu lintas” kata Iti, seperti dikutip dari situs Antara, Selasa (25/2). 

Baca Juga: Viral, Video Bupati Lebak Marah-marah ke Sopir Truk

2. Aktivitas galian kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas

ANTARAFOTO/Jojojn

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, kata Iti, tidak kurang dari lima orang setiap hari yang mengalami kecelakaan akibat jalanan yang licin yang ditimbulkan dari jatuhan tanah dari mobil pengakungkut.

"Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang dilakukan langsung oleh Bupati Lebak, khususnya di sepanjang Jalan Sajira – Curugbitung – Maja pada Selasa, 18 Februari 2020," katanya.

Baca Juga: Usai Banjir dan Longsor Lebak, 4 Ribu Hektare Lahan di TNGHS Rusak

Berita Terkini Lainnya