Meresahkan dan Tak Berizin, Galian Tanah di Kabupaten Lebak Ditutup
Sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak akan menutup dan menghentikan aktivitas galian tanah di beberapa tempat di Kabupaten Lebak karena dinilai meresahkan masyarakat dan merusak infrastruktur jalan.
Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya mengatakan, aktivitas galian tanah itu merusak lingkungan. Selain itu, lalu lalang mobil pengangkut galian tanah atau sering disebut urukan dengan berukuran besar telah membahayakan pengguna jalan lain yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
1. Galian tanah tidak memiliki izin dari Pemerintah Lebak
Iti mengaku sudah mengecek ke lapangan dan dia menemukan bahwa aktivitas galian tanah tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Kabupaten Lebak alias ilegal. Saat ini beberapa usaha galian tanah tersebut telah dihentikan dan ditutup untuk selamanya.
“Terkait dengan lokasi-lokasi penggalian tanah, ditutup dan dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dan membahayakan keselamatan lalu lintas” kata Iti, seperti dikutip dari situs Antara, Selasa (25/2).
Baca Juga: Viral, Video Bupati Lebak Marah-marah ke Sopir Truk
Baca Juga: Usai Banjir dan Longsor Lebak, 4 Ribu Hektare Lahan di TNGHS Rusak