Pelaku Usaha di Kota Serang Diizinkan Buka Hingga Pukul 22.00 WIB
Banyak pedagang yang tidak bisa beralih ke platform digital
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Serang mengizinkan pelaku usaha buka hingga pukul 22.00 WIB. Aturan itu diberlakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota Banten tersebut.
"Kalau dari pusat sampai jam 20:00 WIB, tapi kebijakan daerah memberi kesempatan berdagang lebih lama," kata Jubir Satgas COVID-19 Hari Pamungkas saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Adaptasi di PPKM Darurat, Pelaku UMKM: Pendapatan Turun Terus
1. Pemprov memfasilitasi UMKM yang belum bisa gunakan platform digital
Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi pedagang kecil yang belum bisa beradaptasi di masa PPKM Darurat dengan memanfaatkan platform digital. Diharapkan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) masih bisa hidup dan bertahan ditengah pandemik COVID-19.
"Untuk gadget aja masih terbatas. Salah satu solusinya memberikan keleluasaan waktu jam 22.00 meski tentunya harus pakai masker tidak ada kerumunan di situ," katanya.
Baca Juga: 9 Meme Lucu Makan di Tempat Cuma 20 Menit
Baca Juga: [FOTO] Kondisi Jalan Cipanas-Warung Banten Setahun Lebih Pasca Bencana