Pelaku Usaha di Kota Serang Diizinkan Buka Hingga Pukul 22.00 WIB 

Banyak pedagang yang tidak bisa beralih ke platform digital

Serang, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Serang mengizinkan pelaku usaha buka hingga pukul 22.00 WIB. Aturan itu diberlakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota Banten tersebut.

"Kalau dari pusat sampai jam 20:00 WIB, tapi kebijakan daerah memberi kesempatan berdagang lebih lama," kata Jubir Satgas COVID-19 Hari Pamungkas saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Adaptasi di PPKM Darurat, Pelaku UMKM: Pendapatan Turun Terus

1. Pemprov memfasilitasi UMKM yang belum bisa gunakan platform digital

Pelaku Usaha di Kota Serang Diizinkan Buka Hingga Pukul 22.00 WIB Ilustrasi warteg (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi pedagang kecil yang belum bisa beradaptasi di masa PPKM Darurat dengan memanfaatkan platform digital. Diharapkan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) masih bisa hidup dan bertahan ditengah pandemik COVID-19.

"Untuk gadget aja masih terbatas. Salah satu solusinya memberikan keleluasaan waktu jam 22.00 meski tentunya harus pakai masker tidak ada kerumunan di situ," katanya.

2. Ada aplikasi pemasaran UMKM, tapi belum maksimal

Pelaku Usaha di Kota Serang Diizinkan Buka Hingga Pukul 22.00 WIB IDN Times/Margith Juita Damanik

Hari lebih lanjut mengungkap, sebetulnya semenjak awal pandemik Pemerintah Kota Serang telah membuat aplikasi gelati.serangkota.go.id untuk membantu penjualan produk UMKM. Namun, program ini belum bisa menjangkau pedagang-pedagang kecil sehingga tidak maksimal.

"Itu pun masih ada kekurangan kami sedang kembangkan terkait transaksi pembayaran dan pengiriman karena masih dilakukan antar penjual-pembeli," katanya.

3. Akan lebih mengedepankan edukasi terhadap UMKM

Pelaku Usaha di Kota Serang Diizinkan Buka Hingga Pukul 22.00 WIB Penyekatan Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Untuk masa PPKM Level 4 ini pun, pihaknya memberikan pelonggaran terhadap pelaku usaha dengan mengedepankan edukasi jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Makan di tempat dibatasi 20 menit dan menjaga jarak.

"Penegakan hukum sejalan dengan humanis dengan tidak bisa represif, tapi kalau bandel kita beri sanksi tegas," katanya.

Baca Juga: 9 Meme Lucu Makan di Tempat Cuma 20 Menit

Baca Juga: [FOTO] Kondisi Jalan Cipanas-Warung Banten Setahun Lebih Pasca Bencana

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya