Pemilik Apotek Jual Obat COVID-19 dengan Harga 3 Kali Lipat
Pelaku ditangkap polisi deh~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap pemilik apotek obat di Kabupaten Tangerang karena kedapatan menjual obat Oseltamivir di atas harga eceran tertinggi (HET). Oseltamivir digunakan untuk pasien yang terinfeksi virus COVID-19.
Tindakan hukum itu bermula saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek yang diduga menjual obat di atas HET dan tanpa resep dokter. Sidak ini dilakukan karena mulai langkanya obat untuk COVID-19.
"Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemik corona," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idna saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Warga Tangerang Sulit Dapatkan Obat untuk Pasien COVID-19
1. Pemilik apotek menaikkan harga obat hingga tiga kali lipat
Pemilik apotek itu berinisial F (45). Dia diduga menjual harga obat Oseltamivir hingga hampir tiga kali lipat di atas harga standar. Oseltavimir berdasarkan HET seharga Rp260 ribu dia jual ke konsumen Rp700 ribu.
"Ditambah lagi si pelaku menjual obat ini kepada konsumen yang tidak memiliki resep dari dokter," katanya.