Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemilik Apotek Jual Obat COVID-19 dengan Harga 3 Kali Lipat

Dok. Polda Banten

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap pemilik apotek obat di Kabupaten Tangerang karena kedapatan menjual obat Oseltamivir di atas harga eceran tertinggi (HET). Oseltamivir digunakan untuk pasien yang terinfeksi virus COVID-19.

Tindakan hukum itu bermula saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek yang diduga menjual obat di atas HET dan tanpa resep dokter. Sidak ini dilakukan karena mulai langkanya obat untuk COVID-19.

"Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemik corona," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idna saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

1. Pemilik apotek menaikkan harga obat hingga tiga kali lipat

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemilik apotek itu berinisial F (45). Dia diduga menjual harga obat Oseltamivir hingga hampir tiga kali lipat di atas harga standar. Oseltavimir berdasarkan HET seharga Rp260 ribu dia jual ke konsumen Rp700 ribu.

"Ditambah lagi si pelaku menjual obat ini kepada konsumen yang tidak memiliki resep dari dokter," katanya.

2. Pelaku ternyata positif COVID-19

Dok. Humas Polda Banten

Pelaku ditangkap petugas di tokonya di Perumahan Citra Raya Tangerang dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari obat Oseltamivir dan uang hasil penjualan dari hasil penggeledahan. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Banten.

"Perkara ini akan dilimpahkan ke Polresta Tangerang dan tersangka ditunda penahanannya karena hasil test PCR dinyatakan positif COVID-19 dan saat ini di isolasi di RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

3. F terancam 4 tahun kurungan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 107 Jo pasal 62 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 Jo pasal 10 huruf (a) UU nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us