Pemilik Apotek Jual Obat COVID-19 dengan Harga 3 Kali Lipat

Pelaku ditangkap polisi deh~

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap pemilik apotek obat di Kabupaten Tangerang karena kedapatan menjual obat Oseltamivir di atas harga eceran tertinggi (HET). Oseltamivir digunakan untuk pasien yang terinfeksi virus COVID-19.

Tindakan hukum itu bermula saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek yang diduga menjual obat di atas HET dan tanpa resep dokter. Sidak ini dilakukan karena mulai langkanya obat untuk COVID-19.

"Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemik corona," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idna saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Warga Tangerang Sulit Dapatkan Obat untuk Pasien COVID-19 

1. Pemilik apotek menaikkan harga obat hingga tiga kali lipat

Pemilik Apotek Jual Obat COVID-19 dengan Harga 3 Kali LipatIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemilik apotek itu berinisial F (45). Dia diduga menjual harga obat Oseltamivir hingga hampir tiga kali lipat di atas harga standar. Oseltavimir berdasarkan HET seharga Rp260 ribu dia jual ke konsumen Rp700 ribu.

"Ditambah lagi si pelaku menjual obat ini kepada konsumen yang tidak memiliki resep dari dokter," katanya.

2. Pelaku ternyata positif COVID-19

Pemilik Apotek Jual Obat COVID-19 dengan Harga 3 Kali LipatDok. Humas Polda Banten

Pelaku ditangkap petugas di tokonya di Perumahan Citra Raya Tangerang dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari obat Oseltamivir dan uang hasil penjualan dari hasil penggeledahan. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Banten.

"Perkara ini akan dilimpahkan ke Polresta Tangerang dan tersangka ditunda penahanannya karena hasil test PCR dinyatakan positif COVID-19 dan saat ini di isolasi di RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

3. F terancam 4 tahun kurungan

Pemilik Apotek Jual Obat COVID-19 dengan Harga 3 Kali LipatIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 107 Jo pasal 62 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 Jo pasal 10 huruf (a) UU nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Baca Juga: Darurat Oksigen di Sejumlah Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya