Pemprov Banten Ambil Alih 13 Jalan Rusak Kewenangan Kabupaten/Kota
Jalan-jalan itu tak diperbaiki sudah bertahun-tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten mengambil alih 13 ruas jalan yang menjadi kabupaten/kota di Banten. Ruas jalan yang diambil alih itu mayoritas dalam kondisi rusak ringan hingga berat.
Jalan sepanjang hampir 100 kilometer (km) tersebut tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
Baca Juga: Jalan Rusak Mirip Kubangan Kerbau, Pemkab Pandeglang: Sabar
Baca Juga: Jalan di Pandeglang Rusak, Mirip Kubangan Kerbau
1. Jalan yang diambil alih Pemprov Banten mencapai 94,97 km
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, total panjang jalan yang diambil alih mencapai lebih dari 94,97 km. Dengan demikian, maka jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten saat ini bertambah menjadi 856,993 km.
"Ada sekitar 73 kilometer jalan itu yang saat ini kondisinya rusak ringan dan rusak berat," kata Arlan, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Spanduk Dukung Arief Wismansyah Cagub Banten Bertebaran di Tangerang