TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Banten Ambil Alih 13 Jalan Rusak Kewenangan Kabupaten/Kota

Jalan-jalan itu tak diperbaiki sudah bertahun-tahun

Dok. Istimewa/Apud

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten mengambil alih 13 ruas jalan yang menjadi kabupaten/kota di Banten. Ruas jalan yang diambil alih itu mayoritas dalam kondisi rusak ringan hingga berat.

Jalan sepanjang hampir 100 kilometer (km) tersebut tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

Baca Juga: Jalan Rusak Mirip Kubangan Kerbau, Pemkab Pandeglang: Sabar

Baca Juga: Jalan di Pandeglang Rusak, Mirip Kubangan Kerbau

1. Jalan yang diambil alih Pemprov Banten mencapai 94,97 km

Dok. Istimewa/apud

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, total panjang jalan yang diambil alih mencapai lebih dari 94,97 km. Dengan demikian, maka jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten saat ini bertambah menjadi 856,993 km.

"Ada sekitar 73 kilometer jalan itu yang saat ini kondisinya rusak ringan dan rusak berat," kata Arlan, Rabu (17/5/2023).

2. Berikut ruas jalan kabupaten/kota yang diambil alih

Ilustrasi jalan rusak (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Arlan mengungkapkan, ke-13 ruas yang diambil alih itu adalah Jalan Ciparay-Cikuray, Jalan Gunung Luhur-Cipulus, Jalan Cibadak-Padasuka, dan Jalan Beyeh-Simpang, Kabupaten Lebak. Selanjutnya, Jalan Cimaying-Jiput dan Jalan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang.

Kemudian, Jalan Warung Selikur-Pamanuk, jalan Cikande-Garut-Kopo, Jalan Nyapah-Silebu-Sentul, Jalan Gunungsari-Tanjung, dan Jalan Baros-Petir, Kabupaten Serang.

"Ada lagi Jalan Bhayangkara dan Jalan Banten Lama-Tonjong, Kota Serang," katanya.

Baca Juga: Spanduk Dukung Arief Wismansyah Cagub Banten Bertebaran di Tangerang

Berita Terkini Lainnya