TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengurus Ponpes dan Pegawai Kesra Jadi Tersangka Kasus Hibah Pesantren

Baru ada tiga orang yang ditetapkan tersangka

Dok. Kejati Banten

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.

Kedua tersangka adalah AG selaku pegawai honorer Biro Kesra Provinsi Banten dan AS selaku pengurus pondok pesantren di Pandeglang. Total, sejauh ini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan ES sebagai tersangka penyelewengan dan hibah ponpes.

Baca Juga: Dugaan Penerima Hibah Ponpes Fiktif di Banten, Begini Kata Kemenag

Baca Juga: Geledah Gudang Kesra Banten, Kejati Sita Dokumen Hibah Ponpes Rp117 M

1. Para tersangka diduga kuat menikmati uang pemotongan dana hibah

Dok. kejati Banten

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya diduga kuat menikmati dana hibah ponpes tersebut.

"Dua orang inisialnya AG selaku PHL (pegawai harian lepas/honorer) di Biro Kesra dan AS pengurus pesantren," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

2. Berikut peran masing-masing tersangka

Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ivan menjelaskan dalam keterangan yang diperoleh penyidik AS bertugas melakukan pemotongan dana yang diberikan ke Pesantren. Sedangkan AG menerima setoran dari tersangka AS.

"AS peranan memungut, mengolektif potongan masing - masing pesantren. Kemudian menyerahkan ke tersangka AG, selaku PHL Biro Kesra," jelasnya.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan saat ini keduanya telah di titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. Penyidik masih menggali informasi total uang yang diterima keduanya.

"Pengakuannya ada 10 pesantren. Kita belum tau berapa mereka menerima," katanya.

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

Berita Terkini Lainnya