Pengurus Ponpes dan Pegawai Kesra Jadi Tersangka Kasus Hibah Pesantren
Baru ada tiga orang yang ditetapkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.
Kedua tersangka adalah AG selaku pegawai honorer Biro Kesra Provinsi Banten dan AS selaku pengurus pondok pesantren di Pandeglang. Total, sejauh ini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan ES sebagai tersangka penyelewengan dan hibah ponpes.
Baca Juga: Dugaan Penerima Hibah Ponpes Fiktif di Banten, Begini Kata Kemenag
Baca Juga: Geledah Gudang Kesra Banten, Kejati Sita Dokumen Hibah Ponpes Rp117 M
1. Para tersangka diduga kuat menikmati uang pemotongan dana hibah
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya diduga kuat menikmati dana hibah ponpes tersebut.
"Dua orang inisialnya AG selaku PHL (pegawai harian lepas/honorer) di Biro Kesra dan AS pengurus pesantren," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).