TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perakit Odong-odong Maut di Serang Jadi Tersangka

Tersangka kedua adalah MS, perakit odong-odong

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam insiden kecelakaan maut odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Tersangka baru itu adalah MS, pemilik bengkel yang merakit odong-odong di Ciledug, Kota Tangerang.

Sebelumnya polisi telah menetapkan JL (27), sopir odong-odong, dalam insiden yang menewaskan 10 orang tersebut. "Sudah penetapan tersangka kepada pemilik bengkel per hari ini," kata Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

1. Pasal yang menjerat MS, perakit odong-odong

IDN Times/Khaerul Anwar

MS akan dijerat pasal 277 Undang – Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi: Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, keretagandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor.

MS dinilai salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam insiden itu karena memodifikasi odong-odong sehingga terjadi kelebihan dimensi sekitar satu meter pada body kendaraan. Hal ini berdampak pada kelebihan kapasitas odong-odong. 

Odong-odong tersebut merupakan kendaraan Isuzu Panther dengan nomor polisi B 1556 WTX dengan jenis mobil penumpang plat kuning dan seharusnya tidak bisa dimodifikasi.

"Pertimbangannya sesuai isi pasal yang kita sangkakan," katanya.

2. MS tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor

IDN Times/Khaerul Anwar

Kendati telah ditetapkan tersangka, kata Tiwi, pihak kepolisian tidak menahan MS lantaran dinilai kooperatif dan ancaman penjara terhadap yang bersangkutan di bawah lima tahun. MS hanya dikenakan wajib lapor.

"Sementara untuk pemilik odong-odong masih berstatus saksi, kita masih lidik untuk pemilik sendiri," katanya.

Berita Terkini Lainnya