TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng, 1 Direktur Jadi Tersangka

Minyak curah dikemas premium. Duh~

Dok. Humas Polda Banten

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar kasus mafia minyak goreng di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Satu orang berinisal AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita 1.300 liter minyak goreng serta berbagai alat produksi.

Baca Juga: Demi Minyak Goreng Murah, Warga di Tangerang Rela Antre Berjam-jam

1. Minyak goreng curah dikemas premium

Dok. Humas Polda Banten

Modus dalam kasus ini, pelaku diduga mengemas minyak goreng curah menjadi premium. 

Direskrimsus Polda Banten Dedi Supriyadi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah.

"Hadiahnya berupa sabun cuci sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter," Dedi saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).

2. Tersangka AR jual minyak goreng Rp20 ribu per liter, padahal minyak goreng curah

Dok. Humas Polda Banten

Dia menyatakan bahwa modus pelaku terlihat dari karakter minyak yang memiliki kesamaan warna, dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik.

Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat,  kemudian dikemas ulang oleh tersangka A beserta manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya.

"Dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng curah menjadi Rp20.000. Sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut," tuturnya.

Berita Terkini Lainnya