Polisi Tetapkan Tersangka Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak
Tersangka MK diduga kuat menimbun minyak goreng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Polisi menetapkan pria inisial MK (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan 24 ton minyak goreng di Kabupaten Lebak. Pria itu merupakan pemilik rumah dan pemik minyak goreng yang digerebek polisi.
"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak
1. MK diduga kuat menimbun minyak goreng
Penyidik, kata Wiwin, sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini, termasuk sopir dan sales, serta meminta pendapat satu orang ahli dari Disperindag Provinsi Banten. Dari pemeriksaan ini, polisi menduga kuat MK menimbun bahan pokok tersebut.
“Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” katanya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Pemasok 24 Ton Minyak Goreng di Lebak