TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Cilegon Setop Kasus Pensiunan Polisi Aniaya 8 Siswa SD

Pensiunan berpangkat AKBP dan keluarga memilih jalur damai

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan delapan siswa SD oleh pensiunan polisi inisial YJ (58). Kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai.

"Iya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) per hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Kasus Pensiunan Polisi Aniaya 8 Siswa SD di Cilegon Naik ke Penyidikan

1. Penyidik hentikan kasus dan tempuh Restorative Justice

ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Nandar menjelaskan pihak penyidik sudah menerima surat permohonan kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Kemudian penyidik telah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, kemudian gelar perkara penghentian penyidikan kasus tersebut.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, polisi akan menghentikan penyidikan sebagaimana diatur di dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice.

"Fakta ada pemulihan korban sehingga sudah dilakukan Restorative Justice, kami lakukan gelar perkara penghentian penyidikan," katanya.

2. Tinggal penetapan tersangka

Ilustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur itu telah naik penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka. Namun pensiunan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu lolos dari jerat hukum, setelah keluarga delapan korban mencabut laporan.

"Pertimbangan dituangkan dalam dokumen perdamaian, salah satunya kasus ini diselesaikan kekeluargaan. Korban sudah memaafkan secara kekeluargaan," katanya.

Baca Juga: 8 Siswa SD di Kota Cilegon Diduga Dianiaya Pensiunan Polisi 

Berita Terkini Lainnya