Polres Cilegon Setop Kasus Pensiunan Polisi Aniaya 8 Siswa SD
Pensiunan berpangkat AKBP dan keluarga memilih jalur damai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan delapan siswa SD oleh pensiunan polisi inisial YJ (58). Kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai.
"Iya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) per hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Kasus Pensiunan Polisi Aniaya 8 Siswa SD di Cilegon Naik ke Penyidikan
1. Penyidik hentikan kasus dan tempuh Restorative Justice
Nandar menjelaskan pihak penyidik sudah menerima surat permohonan kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Kemudian penyidik telah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, kemudian gelar perkara penghentian penyidikan kasus tersebut.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, polisi akan menghentikan penyidikan sebagaimana diatur di dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice.
"Fakta ada pemulihan korban sehingga sudah dilakukan Restorative Justice, kami lakukan gelar perkara penghentian penyidikan," katanya.
Baca Juga: 8 Siswa SD di Kota Cilegon Diduga Dianiaya Pensiunan Polisi