Sengketa Aset, DPRD Kabupaten Justru Tuding Pemkot Serang Gak Paham UU
DPRD Kota Serang sudah bentuk pansus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Polemik penyerahan aset Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Kota Serang semakin memanas. DPRD Kabupaten Serang menilai, Pemkot gagal memahami undang-undang.
Di sisi lain, DPRD Kota Serang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset. Pansus itu dibentuk untuk mempercepat proses peralihan aset sebanyak 227 item aset senilai Rp2,3 miliar yang masih dikuasai dari Pemkab Serang.
Baca Juga: SKPD Pemkot Serang Masih Ngontrak, DPRD Minta Pemkab Kembalikan Aset
1. DPRD Kabupaten Serang nilai Pemkot Serang gagal paham soal UU nomor 32 tahun 2007
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengaku tidak mempermasalahkan pembentukan pansus DPRD Kota Serang untuk peralihan aset. Yang pasti menurutnya, Pemkab Serang telah melakukan dua tahap penyerahan dengan jumlah total sudah 97 persen.
Namun yang perlu dipahami, lanjut Ulum, Pemkot Serang harus menimbang Pasal 13 ayat 7 poin a dalam UU nomor 32 tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Serang. Seperti diketahui, Kota Serang merupakan pemekaran dari kabupaten.
Menurutnya, pasal itu mengatur hanya sebagian aset yang dimiliki dan dikuasai Pemkab saja yang diserahkan ke Pemkot Serang.
"Jangan dipahami secara parsial, pasal yang hanya menguntungkan saja. Karenanya, Kota Serang jangan hanya berpatok pada pasal 13 ayat 3, tapi juga mempertimbangan pasal 13 ayat 7 poin a itu," kata Ulum saat dikonfirmasi, Senin (17/2).
Baca Juga: Balita dengan Gizi Buruk Meningkat di Kabupaten Serang