TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sengketa Aset, DPRD Kabupaten Justru Tuding Pemkot Serang Gak Paham UU

DPRD Kota Serang sudah bentuk pansus

Dokumen istimewa

Kota Serang, IDN Times - Polemik penyerahan aset Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Kota Serang semakin memanas. DPRD Kabupaten Serang menilai, Pemkot gagal memahami undang-undang.

Di sisi lain, DPRD Kota Serang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset. Pansus itu dibentuk untuk mempercepat proses peralihan aset sebanyak 227 item aset senilai Rp2,3 miliar yang masih dikuasai dari Pemkab Serang.

Baca Juga: SKPD Pemkot Serang Masih Ngontrak, DPRD Minta Pemkab Kembalikan Aset

1. DPRD Kabupaten Serang nilai Pemkot Serang gagal paham soal UU nomor 32 tahun 2007

Dinsos kota serang.co.id

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengaku tidak mempermasalahkan pembentukan pansus DPRD Kota Serang untuk peralihan aset. Yang pasti menurutnya, Pemkab Serang telah melakukan dua tahap penyerahan dengan jumlah total sudah 97 persen.

Namun yang perlu dipahami, lanjut Ulum, Pemkot Serang harus menimbang Pasal 13 ayat 7 poin a dalam UU nomor 32 tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Serang. Seperti diketahui, Kota Serang merupakan pemekaran dari kabupaten. 

Menurutnya, pasal itu mengatur hanya sebagian aset yang dimiliki dan dikuasai Pemkab saja yang diserahkan ke Pemkot Serang.

"Jangan dipahami secara parsial, pasal yang hanya menguntungkan saja. Karenanya, Kota Serang jangan hanya berpatok pada pasal 13 ayat 3, tapi juga mempertimbangan pasal 13 ayat 7 poin a itu," kata Ulum saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

2. DPRD klaim pemkab tidak diwajibkan menyerahkan seluruh aset

IDN Times/khaerul anwar

Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang itu pun berkesimpulan,a Pemkab Serang tidak diwajibkan untuk menyerahkan seluruh aset yang dimiliki, termasuk gedung pusat pemerintahan Kabupaten Serang, diantaranya Pendopo Bupati Serang, gedung DPRD Serang dan beberapa SKPD yang berada di depan Alun-alun Kota Serang.

Sementara, Pemkot Serang berkantor di tengah kawasan perumahan Kompleks Kota Serang Baru. 

"Saya bilang patokannya, tidak mewajibkan menyerahkan seluruhnya. Termasuk Pendopo Bupati? Terserah Kabupaten Serang mana yang mau diserahkan mana yang enggak," tuturnya.

3. Pemkab hanya menyerahkan sebagian aset itu diklaim tak salahi aturan

Pemkot Serang.co.id

Keputusan Pemkab Serang yang hanya menyerahkan sebagian aset tersebut, kata Ulum, tidak menyalahi aturan dan diklaim tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Enggak (jadi temuan BPK) karena kita belum punya kantor sendiri. Gak ada solusi gitu aja komentar saya," katanya.

Baca Juga: Balita dengan Gizi Buruk Meningkat di Kabupaten Serang

Berita Terkini Lainnya