Tanah Sitaan KPK Bermasalah, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
KPK menyita tanah bermasalah itu dari terdakwa Wawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus jual beli tanah yang menjadi tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan pengungkapan kasus dugaan mafia tanah di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya merupakan hasil laporan masyarakat, dengan nomor 316 tanggal 25 Agustus 2021.
"Pelapor, Kustohid, kuasa hukum dari ahli waris (Neneng) membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak," katanya saat konferensi pers, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Swasta Klaim Pemilik Sah Lahan Wawan yang Disita KPK
1. Tersangka berinisial RMT warga Drangong, Kota Serang
Menurut Ade, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari pelapor, ahli waris, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), terlapor dan pihak lainya, penyidik menetapkan seorang tersangka.
"Untuk tersangka berinisial RMT warga Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dan telah dilakukan penahanan," ujarnya
Baca Juga: Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Hukuman Wawan Ditambah 5 Tahun Bui