TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanah Sitaan KPK Bermasalah, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

KPK menyita tanah bermasalah itu dari terdakwa Wawan

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus jual beli tanah yang menjadi tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan pengungkapan kasus dugaan mafia tanah di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya merupakan hasil laporan masyarakat, dengan nomor 316 tanggal 25 Agustus 2021.

"Pelapor, Kustohid, kuasa hukum dari ahli waris (Neneng) membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak," katanya saat konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Swasta Klaim Pemilik Sah Lahan Wawan yang Disita KPK 

1. Tersangka berinisial RMT warga Drangong, Kota Serang

IDN Times/Khaerul Anwar

Menurut Ade, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari pelapor, ahli waris, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), terlapor dan pihak lainya, penyidik menetapkan seorang tersangka.

"Untuk tersangka berinisial RMT warga Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dan telah dilakukan penahanan," ujarnya

2. Ahli waris belum pernah menjual tanahnya kepada siapapun

IDN Times/Khaerul Anwar

Lebih lanjut, Ade menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui kasus ini bermula ketika warga bernama Sugianto (alm.) membeli sebidang tanah di Kelurahan Banjarsari dalam 825 AJB pada tahun 1993 hingga 1997 dengan luas sekitar 182 hektaredan belum diperjualbelikan pada orang lain.

"Sugianto (alm) membeli tanah tersebut dari Ahmad. Pembeli diatasnamakan Aida Holling sesuai AJB nomor 729 tanggal 27 Februari 1995, SPPT masih atas nama Aida Holling dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Hukuman Wawan Ditambah 5 Tahun Bui

3. Pelaku membuat peta dan AJB palsu

IDN Times/Khaerul Anwar

Ade mengungkapkan saat BPN melakukan pengukuran tapal batas, diketahui bahwa bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik (SHM), dan AJB Nomor 162/2007 tanggal 26 Februari 2007.

"Seharusnya pada peta rincik bidang 738. Namun pelaku sengaja memasukkan peta rincik 970 ke dalam SHM padahal peta rincik 970 sudah ditransaksikan dalam AJB nomor 729/1995," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya