Swasta Klaim Pemilik Sah Lahan Wawan yang Disita KPK 

Kini perkara itu tengah ditangani Satgas Mafia Tanah

Serang, IDN Times - Pihak swasta yang menggarap lahan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kelurhan Banjarsari, Kota Serang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Diketahui, tanah yang menjadi sengketa itu disita KPK terkait kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Julia selaku kuasa hukum dari Neneng pemilik PT Bangun Mitra Jaya (BMJ) mengatakan, lahan tersebut dimiliki Neneng selaku ahli waris Sugianto Lukman. Ada 886 bidang lahan yang dimiliki berdasarkan akte jual beli (AJB) pada 27 Februari 1995.

"Kami jauh lebih dulu memiliki lahan itu dan tidak pernah memperjualbelikan ke pihak manapun," kata Julia kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: 7 Bidang Tanah Suami Airin yang Disita Malah Digunakan Swasta

1. Lahannya tumpang tindih dengan dengan tanah Wawan

Swasta Klaim Pemilik Sah Lahan Wawan yang Disita KPK IDN Times/Khaerul Anwar

Dia mengatakan, pihak pengembang bukan tanpa dasar menguasai lahan tersebut dan sebagian kecilnya disita KPK. Ada empat bidang yang tumpang tindih karena ada sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany-- istri Wawan.

"Sertifikat tersebut bukan atas nama Wawan, tapi adalah ibu Airin. 4 bidang atau 7 bidang yang diklaim KPK," katanya.

Baca Juga: Ketua KPK Sebut 7 Area Rawan Korupsi di Daerah

2. Kronologi peralihan lahan ke tangan Wawan

Swasta Klaim Pemilik Sah Lahan Wawan yang Disita KPK (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Kuasa hukum Neneng lainnya, Kustauhid, menambahkan bahwa peralihan lahan itu bermula dari penjual bernama Soleha ke pihak bernama Jayeng Rana pada 2006. Nama Soleha diduga dicatut oleh Rahmat.

Kemudian pada 2007 oleh Jayeng dijual ke Airin. "Luas tanah 6700 meter dari 4 sertifikat yang bersinggungan," katanya.

Mereka pun mengklaim proyek pembangunan perumahan di atas lahan yang disita KPK itu sudah berizin dan antara lahan dan plang KPK tidak berdekatan.

"Pada saat pembangunan tidak ada satu pun yang klaim tanah siapa," katanya.

Baca Juga: Nama-nama Dinasti Ratu Atut di Banten

3. Sengketa ini tengah ditangani Satgas Mafia Tanah

Swasta Klaim Pemilik Sah Lahan Wawan yang Disita KPK (Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pihak perusahaan telah melaporkan hal tersebut ke Satgas Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada Agustus 2021.

T"erlapornya haji Rahmat karena dia yang mengaku punya (lahan) ternyata akte (diduga) fiktif," katanya.

Dikonfirmasi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan bahwa saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Satgas Mafia Tanah.

"Kasusnya sedang kita tangani terkait laporan PT kaitan surat yang dimiliki Airin," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi bahwa tujuh bidang tanah milik suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan diduga masih diigunakan pihak swasta. Tujuh bidang tanah itu berada di Jl. Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Serang, Banten.

Baca Juga: Wawan Segera Jalani Sidang Kasus Suap ke Kalapas Sukamiskin

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya