Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Penyaluran dana hibah ini rugikan negara Rp70 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi hibah pondok pesantren (ponpes) Irvan Santoso mengajukan justice collaborator ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Dia terseret kasus ini saat menjabat sebagai Kabiro Kesra Provinsi Banten.
Pengajuan justice collaborator ke majelis hakim disampaikam kuasa hukum terdakwa Irvan, Alloy Ferdinand. "Pak Irvan berjanji akan berbicara sejujur jujurnya tentang hibah 2018-2020," kata Alloy, saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Dalam sidang dakwaan, Rabu (8/9/2021), penyaluran dana hibah ke pondok pesantren itu diduga merugikan negara hingga Rp70 miliar.
Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Terdakwa Tak Verifikasi Penerima Dana
1. Irvan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa
Selain itu, terdakwa Irvan pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, ada hal yang disembunyikan dan itu terindikasi dari fakta bahwa hanya kliennya saja yang dijadikan terdakwa.
Irvan, kata Alloy, keberatan ketika Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP)--selaku penerima dan penyalur hibah ke setiap ponpes--tidak tersentuh sama sekali.
Padahal dalam dakwaan jaksa disebut, FSPP tidak membuat laporan pertanggungjawaban baik itu setelah menerima anggaran operasional dan pembagian ke pesantren lain.
"Sedangkan FSPP sebagai penerima (hibah), dalam dakwaan ini tidak sebagai terdakwa tidak masuk dalam perkara ini. Masa kita yang ngasih uang (kena) yang nerima uang gak masuk," katanya.
Baca Juga: Gubernur Banten Disebut Dalam Sidang Korupsi Hibah Ponpes
Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!