Terdakwa: Pencairan Dana Hibah Ponpes 2020 Langgar Aturan
Sebagian pesantren tidak memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pencairan hibah pondok pesantren (Ponpes) 2020 dinilai melanggar Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2019 mengenai Pedoman Pemberian Hibah.
Hal ini diungkapkan oleh terdakwa Irvan Santoso saat menanggapi kesaksian Plt Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten Ade Ariyanto dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah ponpes di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (11/10/2021).
1. Ada "jalan pintas" agar dana hibah dicairkan
Dia menceritakan bahwa pada 2020 masuk proposal pengajuan dana hibah dari 1.317 ponpes. Dari hasil verifikasi, tim hanya terdapat 491 pesantren yang memenuhi syarat. Salah satunya tidak memiliki izin operasional (izop) dari Kementerian Agama (Kemenag).
Lantaran banyak pesantren yang tidak memenuhi syarat sesuai Pergub nomor 10 tahun 2019 mengenai Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, Ade Ariyanto pun menggagas pertemuan.
Pertemuan dihadiri oleh mantan Kepala Inspektorat Provinsi Banten E Kusmayadi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono dan Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten Sulaimen Efendi dan Sekjaen FSPP Fadlullah.
Oleh terdakwa Irvan Santoso, pertemuan tersebut dinilai mendegradasi syarat dan ketentuan pencairan dana hibah kepada lembaga penerima.
Dalam pertemuan tersebut, kata Irvan, beberapa persyaratan yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten. Salah satu syarat mutlak di dalamnya soal wajib mencantumkan hasil verifikasi lembaga penerima sebelum mencairkan dana hibah untuk pondok pesantren.
Selain soal melampirkan verifikasi administratif dan faktual lapangan, ada hal yang 'digugurkan' dalam kesepakatan pertemuan tersebut, yakni soal legalitas lembaga penerima melalui izop dari Kementerian Agama.
Hasil pertemuan tersebut menyepakati izop lembaga penerima diganti dengan surat keterangan terdaftar (suket) dari Kementerian Agama.
"Ini terkesan ada jalan pintas. Regulasi ini terkesan 'diakali' agar target 30 Mei bisa selesai (dicairkan)," kata Irvan, mantan Kabiro Kesra.
Baca Juga: Sengkarut Penyaluran Bantuan Operasional Madrasah di Banten