Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Nakes di Banten Ajukan Praperadilan
Menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Banten, Lia Susanti mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Dia adalah tersangka korupsi pengadaan masker bagi tenaga kesehatan.
Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten ditetapkan tersangka bersama pihak swasta penyedia barang dari PT RAM AS dan WF pada 27 Mei 2021 lalu.
"Senin lalu kita sudah layangkan surat untuk panggilan sidang hari ini sidang pertama," kata kuasa hukum Lia, Basuki Utomo saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Baca Juga: Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten
1. Melalui pengacara, Lia ingin menguji sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka
Basuki mengatakan, upaya ini dalam rangka untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Banten terhadap yang bersangkutan. Sebab, pihaknya mengaku tidak pernah mendapat jawaban terkait dua alat bukti yang menjadikan klien ditetapkan tersangka.
"Kami terus menanyakan kepada penyidik apa dua alat bukti yang menjadi dasar penahanan klien kami, lagi-lagi jawabnya rahasia negara," katanya.
Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi Masker, Pejabat Dinkes Banten Mundur Berjemaah