TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP 2021 Banten Gak Naik, Buruh Nilai Wahidin Cari Aman 

Dan lebih memperhatikan kesulitan pengusaha

(IDN Times/Candra Irawan)

Serang, IDN Times - Serikat buruh menilai Gubernur Banten Wahidin Halim mencari aman dalam keputusan upah minimum 2021 dengan mengikuti arahan dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Wahidin Halim memutuskan tidak menaikkan upah minimum 2021. Oleh karena itu, UMP 2021 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp2.460.994,54.

"Gubernur Banten saya pikir cari aman. Intervensi luar biasa dan akhirnya gubernur dengan surat edaran dengan alasan COVID-19 baik pusat maupun gubernur saat ini yang mengeluarkan penetapan UMP tidak waras yah," kata Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Gubernur Banten Tetapkan UMP 2021 Tak Berubah

1. Lebih memihak pengusaha dibanding masyarakat

Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Saukani, kebijakan mantan Wali Kota Tangerang periode tersebut lebih memperhatikan kesulitan pengusaha ketimbang memperhatikan buruh yang sedang dalam kondisi sulit.

Disampaikannya, dampak situasi pandemik COVID-19 saat ini pengusaha sedang menurun keuntungannya, sementara buruh sedang bermasalah dengan kebutuhan hidupnya.

"Kebutuhan (buruh) meningkat selama pandemik ini. Kerja ada yang dirumahkan dan di-rolling, sementara biaya sekolah anaknya harus mengimbangi virtual, kok tiba-tiba UMP 2021 justru gubernur tdak memperkuat (SE)," katanya.

2. Serikat buruh akan menemui Gubernur Wahidin

Para buruh saat mengerjakan produksi makanan olahan dari daging rajungan. IDN Times/Fariz Fardianto

Menanggapi kebijakan tersebut, serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit akan menyampaikan aspirasi keberatan dan saran langsung terhadap Gubernur Banten selaku ketua LKS.

"Kalau buruh tidak mau didengar maka dia (buruh) akan segala cara menyampaikan pandangan di muka umum," katanya.

Baca Juga: Buruh di Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen 

Berita Terkini Lainnya