Wahidin Tidak Akan Sanksi Warganya Yang Tolak Vaksin COVID-19
"Kalau kena, jangan salahi pemerintah," kata Gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim tidak mempermasalahkan jika ada warganya yang menolak vaksinisasi corona. Dia pun tidak akan menerapkan sanksi denda kepada penolak vaksinasi.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona. Penolak bisa dihukum sanksi denda hingga Rp5 juta.
"Yang gak mau (vaksin) ya gak apa-apa. (Tapi) Yang kena jangan salahin pemerintah," kata Wahidin, Rabu (28/10/2020).
Baca Juga: Ini Perbedaan Vaksin Merah Putih vs Vaksin Sinovac
2. Perda sanksi protokol kesehatan
Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu mengatakan, Pemprov Banten telah mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) berkaitan dengan penanganan COVID-19 kepada DPRD Banten. Raperda itu akan menjadi penguat pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru atau protokol kesehatan penanganan pandemik COVID-19 di Banten.
Namun, ia membantah soal pengenaan sanksi seperti yang tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 dalam raperda tersebut. Itu juga termasuk kaitan adanya sanksi kepada warga yang anti terhadap tes usap atau swab dan vaksin.
Sejauh ini, raperda hanya mengatur soal sanksi bagi warga yang tidak membawa atau mengenakan masker sesuai protokol kesehatan. Warga yang melanggar akan kena sanksi denda senilai Rp100.000.
Pun demikian ketentuan sanksi terhadap pengelola, penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling tinggi Rp300.000.
"Perda vaksin belum diatur perda baru protokol kesehatan," katanya.