TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Warga Iran Divonis Mati di Banten Ajukan Banding

Mereka menyelundupkan 319 kg sabu-sabu

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Delapan warga Negara Iran yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang atas penyelundupan 319 kilogram sabu ke Indonesia mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim, dinilai terlalu berat bagi para terdakwa.

Kedelapan terdakwa warga Iran yang dihukum mati adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri,Usman damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.

"Ya betul kemarin kami mengajukan banding, kami keberatan dengan vonis pengadilan, meski negitu namun tetap menghormati putusan majelis," kata Kuasa Hukum delapan warga Iran, Herbet Marbun, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Selundupkan Sabu 319 Kg, 8 WN Iran Divonis Mati 

1. Mereka mengaku ditangkap bukan di Perairan Indonesia

IDN Times/Khaerul Anwar

Satu pertimbangan keberatan atas vonis mati oleh majelis hakim yakni mereka mengaku ditangkap saat belum masuk di Perairan Indonesia. Selain itu, pihak kedutaan besar Iran pun merasa keberatan atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada warganya.

"Klien kami tahu betul titik koordinat belum di Perairan Indonesia tapi di perairan Internasional, saat persidangan pun GPS kapal dari bea cukai saja yang dihadirkan, tapi kapal dari klien kami tidak,” katanya.

2. Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Uli Purnama menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kedelapan terdakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia.

"Sebagaimana dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

Berita Terkini Lainnya