8 Warga Iran Divonis Mati di Banten Ajukan Banding
Mereka menyelundupkan 319 kg sabu-sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Delapan warga Negara Iran yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang atas penyelundupan 319 kilogram sabu ke Indonesia mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim, dinilai terlalu berat bagi para terdakwa.
Kedelapan terdakwa warga Iran yang dihukum mati adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri,Usman damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.
"Ya betul kemarin kami mengajukan banding, kami keberatan dengan vonis pengadilan, meski negitu namun tetap menghormati putusan majelis," kata Kuasa Hukum delapan warga Iran, Herbet Marbun, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga: Selundupkan Sabu 319 Kg, 8 WN Iran Divonis Mati
1. Mereka mengaku ditangkap bukan di Perairan Indonesia
Satu pertimbangan keberatan atas vonis mati oleh majelis hakim yakni mereka mengaku ditangkap saat belum masuk di Perairan Indonesia. Selain itu, pihak kedutaan besar Iran pun merasa keberatan atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada warganya.
"Klien kami tahu betul titik koordinat belum di Perairan Indonesia tapi di perairan Internasional, saat persidangan pun GPS kapal dari bea cukai saja yang dihadirkan, tapi kapal dari klien kami tidak,” katanya.